Nasib Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar Ditentukan Dewas 30 Agustus Mendatang
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyebut pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Lili.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran etik Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mencapai ujungnya.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyebut pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Lili.
"Sudah selesai semua tinggal putusan," kata Albertina dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang putusan terhadap Lili akan digelar pada Senin (30/8/2021).
"Senin tanggal 30 Agustus," kata Tumpak, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Abraham Samad: Prestasi KPK Sekarang Nol Besar
Dugaan pelanggaran etik Lili dilaporkan oleh eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Dugaan pelanggaran etik Lili yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Sujanarko menegaskan pelaporan yang dia lakukan serupa dengan pernyataan mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan.
Dalam sidang, Robin yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap komunikasi antara Lili dengan Syahrial terkait penanganan kasus di KPK.
"Betul (laporan sesuai dengan pernyataan Robin di sidang)," kata Sujanarko, Senin (2/8/2021).
Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkap komunikasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7/2021).
Robin saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial.