Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta Tes CPNS Ujian Ulang Jika Positif Covid-19, Disediakan Ambulans di Lokasi Tes

Peserta tes CPNS) dan PPPK Guru 2021 yang positif Covid-19 dapat mengajukan penjadwalan ulang

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Peserta Tes CPNS Ujian Ulang Jika Positif Covid-19, Disediakan Ambulans di Lokasi Tes
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari Surabaya. Peserta Tes CPNS Ujian Ulang Jika Positif Covid-19, Disediakan Ambulans di Lokasi Tes(SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Guru 2021 yang positif Covid-19 dapat mengajukan penjadwalan ulang.

Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan peserta dapat melaporkan kepada instansi tempat melamar formasi.

"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang apa untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen

Baca juga: Usai Masa Sanggah, 66.708 Pelamar CPNS Kemenag Lolos Seleksi Administrasi

Selanjutnya, instansi tersebut wajib membuat surat permohonan penjadwalan ulang peserta yang positif Covid-19.

"Bagi peserta yang harus dijadwalkan ulang karena dia positif maka instansi wajib untuk membuat surat permohonan kepada Kepala BKN cq adalah Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan," tutur Suharmen.

Inilah daftar formasi CPNS 2021 yang telah dirilis sejumlah instansi pusat. Formasi CPNS 2021 dapat dilamar oleh lulusan SMA Sederajat, D3, D4, S1, hingga S2.
Peserta Tes CPNS Ujian Ulang Jika Positif Covid-19, Disediakan Ambulans di Lokasi Tes. (sscasn.bkn.go.id)

Dirinya mengatakan kebenaran informasi kondisi kesehatan yang disampaikan peserta kepada panitia akan sangat mendukung terlaksananya protokol kesehatan. "Itu akan sangat menentukan apakah kita betul-betul bisa melaksanakan seleksi ini dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat atau tidak," kata Suharmen.

Suharmen memastikan pihaknya berupaya memberikan pelayanan kepada para peserta dalam tes SKD CPNS ini.

Berita Rekomendasi

Sehingga peserta yang positif Covid-19 dapat dijadwalkan ulang. "Kami tidak akan merugikan peserta. Jadi mereka nanti kalau memang mereka adalah positif Covid-19. Maka yang bersangkutan akan kita jadwalkan ulang," ujar Suharmen.

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Guru 2021 juga diwajibkan melakukan tes Covid-19 dan hasilnya negatif, namun saat hari pelaksanaan ternyata positif tetap diizinkan mengikuti tes. Meski begitu, peserta tersebut akan menjalankan tes secara terpisah dengan peserta lainnya.

Panitia seleksi telah menyediakan ruangan khusus bagi peserta tersebut untuk mencegah penularan Covid-19.

"Bagi yang bersangkutan yang sudah telanjur datang dan begitu dilakukan scanning suhu tubuh dan segala macam ternyata yang bersangkutan positif Covid-19. Maka yang bersangkutan nanti akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan," ujar Suharmen.

Ruangan tersebut, kata Suharmen, akan terbuka. Serta tidak dilengkapi pendingin ruangan atau AC, karena sirkulasi udaranya harus terbuka.

BKN juga telah mewajibkan panitia seleksi menyediakan ambulans di titik lokasi tes SKD. Ambulans ini difungsikan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19.

"Kalau yang bersangkutan datang dengan menggunakan kendaraan umum, maka yang bersangkutan kemudian harus dipulangkan dengan menggunakan kendaraan ambulans," ungkap Suharmen.

Peserta yang positif Covid-19, kata Suharmen, tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan umum kembali. "Supaya tidak terjadi penularan di selama yang bersangkutan dalam perjalanan," tutur Suharmen.

Seperti diketahui, pelaksanaan SKD pada titik lokasi milik BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021. Sementara untuk titik lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh instansi akan dimulai pada 14 September 2021.

Untuk titik lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh instansi akan dimulai pada 14 September 2021. Jadwal ini, kata Suharmen, dapat berlangsung lebih cepat atau lambat.

Menurut Suharmen, pelaksanaan tes SKD di lokasi mandiri dapat berlangsung lebih cepat jika instansinya sudah siap. Kesiapan tersebut, menurut Suharmen, dapat dilihat dari instansi yang melaksanakan lelang untuk ketersediaan sarana prasarana.

Meski begitu, Suharmen mengatakan rata-rata instansi menyanggupi untuk menggelar tes SKD pada 14 September.

"Tanggal 14 September ini mostly hampir sebagian besar instansi sanggupnya dalam tanggal 14 mulainya. Tapi di dalam rapat koordinasi kami dengan seluruh instansi tadi pagi dan ada yang kemudian sudah siap sebelum tanggal 14," jelas Suharmen.

Suharmen mengatakan pelaksanaan tes SKD CPNS akan digelar secara daring atau online. Sehingga kesiapan jaringan Internet menjadi sangat penting bagi tiap-tiap instansi.

"Jadi secara online maksud saya. Sehingga ketersediaan jaringan teknologi informasi dan komunikasi itu menjadi sangat penting," pungkas Suharmen.(Tribun Network/fah/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas