Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

POPULER Nasional: Iring-iringan Jokowi Disalip Ambulans | Vaksin Ketiga Wali Kota

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, iring-iringan Presiden Jokowi disalip mobil ambulans hingga vaksin covid ketiga wali kota

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in POPULER Nasional: Iring-iringan Jokowi Disalip Ambulans | Vaksin Ketiga Wali Kota
instagram.com/info_samarinda_Via Kompas.com
Viral, video Presiden Joko Widodo beri jalan kepada ambulans. Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, iring-iringan Presiden Jokowi disalip mobil ambulans hingga vaksin covid ketiga wali kota 

Sebuah video viral di media sosial sejak kemarin.

Dalam video itu tampak iring-iringan mobil Jokowi melintas di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (24/8/2021).

Lalu tiba-tiba dari arah belakang muncul mobil ambulans yang mendahului rombongan mobil Presiden.

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang berada di atas motornya pun tampak membiarkan ambulans itu lewat mendahului mobil Presiden.

Video ini direkam oleh warga dan viral di media sosial.

"Ambulance sanak, ambulance ya tetap ambulance. Rombongan Paspampres memberikan jalan kepada Ambulance yang akan melintas mendahului dikawasan Jl. D.I Panjaitan," tulis Instagram @Info_Samarinda dalam video yang diunggah tersebut.

SELANJUTNYA>>>

Berita Rekomendasi

3. Wajib Swab PCR atau Antigen jadi Syarat Ikuti Tes SKD CPNS

Jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada 2 September 2021.

Terkait dengan situasi pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta tes sebelum mengikuti Tes SKD CPNS 2021 ini.

Beberapa syarat tersebut di antaranya yakni seperti harus sudah melakukan vaksinasi bagi peserta tes di Jawa, Madura dan Bali dengan minimal dosis pertama.

Peserta juga mesti menerapkan protokol kesehatan ketat selama pelaksanaan tes SKD CPNS, seperti menggunakan masker tiga lapis ditambah masker kain di bagian luar dan juga menerapkan physical distancing minimal 1 meter.

Syarat mengikuti ujian CPNS ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, semua peserta tes CPNS harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19, bisa dengan RT PCR atau rapid test antigen.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas