Jadwal dan Lokasi Vaksin Pfizer di Jakarta, Dilengkapi Syarat Dapat Vaksin Pfizer
Berikut ini jadwal dan lokasi Vaksin Pfizer di wilayah Jakarta, dilengkapi syarat mendapatkan Vaksin Covid-19 Pfizer.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal dan lokasi Vaksin Pfizer di wilayah Jakarta, dilengkapi syarat mendapatkannya.
Vaksinasi Covid-19 menggunakan Vaksin Pfizer dapat dilakukan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan vaksinasi dilakukan di Puskesmas Kecamatan Johar Baru.
Kemudian, lokasi vaksinasi di daerah Jakarta Timur, di antaranya Puskesmas Kecamatan Pulogadung dan RS Islam Pondok Kopi.
Baca juga: Warga Antre Berjam-jam untuk Vaksin Pfizer, Kemenkes Siapkan 2.000 Dosis Setiap Hari
Dikutip dari TribunJakarta.com, Pemprov DKI resmi membuka akses layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer mulai Senin (23/8/2021).
Vaksin Pfizer diberikan untuk masyarakat usia 12 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.
"Kementerian Kesehatan malam ini baru saja menginformasikan bahwa vaksin Covid-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun ke atas."
"Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Widyastuti menjelaskan, vaksin Covid-19 Pfizer ini juga bisa diberikan kepada ibu hamil dan ibu menyusui.
Kemudian, masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi juga bisa mendapatkannya.
Jadwal dan Lokasi Vaksin Covid-19 Pfizer
Berikut jadwal dan lokasi penyuntikan Vaksin Covid-19 Pfizer, dikutip dari akun resmi Instagram @dinkesdki:
Jakarta Pusat
1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-12.00 WIB.
Jakarta Utara
1. Gedung Judo Kelapa Gading
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.
2. RSIA Family
Jadwal: Senin-Kamis (selama Agustus), kemudian Senin, Rabu, dan Jumat (kecuali hari libur di bulan Agustus 2021, pukul 09.00-12.00 WIB.
3. RSUD Tugu Koja
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.
Jakarta Barat
1. RSPI Puri Indah
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-12.00 WIB.
Jakarta Selatan
1. RS Prikasih
Jadwal: Senin, Selasa, dan Kamis, pukul 08.00-12.00 WIB.
2. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.
3. Puskesmas Kecamatan Cilandak
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.
4. RSUD Jati Padang
Jadwal: Senin dan Kamis (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.
5. Puskesmas Kelurahan Pancoran
Jadwal: Senin, Rabu, dan Kamis (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.
6. UPK Kemenkes
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-12.00 WIB.
7. BPSDM Kemenkes Hang Jebat
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-15.00 WIB.
Kemudian, pukul 08.00-12.00 WIB untuk hari Sabtu.
Belum bisa melayani usia 12-17 tahun atau ibu hamil.
8. Cilandak Town Square
Jadwal: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.
Jakarta Timur
1. Puskesmas Kecamatan Pulogadung
Mulai Senin, 30 Agustus 2021 pindah lokasi ke SMKN 26.
Jadwal: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.
2. RSKD Duren Sawit
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 11.00-14.00 WIB.
3. RS Tk. IV Kesdam Cijantung
Jadwal: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.
4. RS Islam Pondok Kopi
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: 91 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Daerah Sudah Disuntikkan, Masih Ada Stok 25 Juta Dosis
Syarat Vaksin Covid-19 Pfizer di Jakarta
Berikut ini sejumlah syarat umum vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer:
- WNI ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta
Surat Domisili dikeluarkan oleh RT setempat.
- Belum pernah mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.
- Berusia di atas 12 tahun ke atas
- Ibu hami dan ibu menyusui
- Penyakit Komorbid terkontrol
- Untuk penderita gangguan imunologi atau penyakit autoimun, komorbid berat, gangguan immunocompromised lainnya disertai surat keterangan dokter.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com)
Simak berita lain terkait Penanganan Covid-19