Kabareskrim Tegaskan Komitmen Polri Kawal Satgas BLBI
Agus Andrianto menegaskan komitmen Polri untuk mengawal Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI)
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kabareskrim Tegaskan Komitmen Polri Kawal Satgas BLBI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kabareskrim-komjen-agus-blbi-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan komitmen Polri untuk mengawal Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam menjalankan tugasnya.
Tidak hanya itu, Agus mengatakan jajaran Kepolisian juga akan melakukan proses hukum apabila dalam pelaksanaan hak tagih negara terhadap BLBI.
Hal tersebut disampaikannya saat sambutan pada acara Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang yang disiarkan di kanal Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia pada Jumat (27/8/2021).
"Kami jajaran kepolisian akan melakukan upaya penegakkan hukum apabila dalam pelaksanaannya timbul ekses yang dapat mengganggu kebijakan dan keputusan pemerintah untuk mengembalikan hak negara tersebut," kata Agus.
Agus juga berharap agar Tuhan memberikan kemudahan kepada semua pihak yang berniat baik mengembalikan hak-hak negara tersebut.
"Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada semua pihak yang memiliki niat untuk mengembalikan hak-hak negara," kata Agus.
Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor dan debitur serta penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Baca juga: Mahfud MD Ancam Pidanakan Obligor dan Debitur BLBI yang Mangkir Lunasi Utangnya
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilaksanakan secara serentak pada Jumat 27 Agustus 2021 terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Tanah tersebut yakni 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Kemudian tanah seluas 3.295 m2ndi Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Lalu tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail-Bukit Raya.
Kemudian dua bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 yang berada di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2.
Terkait aset tanah seluas 251.992 m2 yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang tersebut terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp1.332.987.510.000