Mahfud MD: Hubungan Debitur dan Obligor Dana BLBI dengan Negara Adalah Perdata
Mahfud menegaskan hubungan antara para debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan negara adalah hubungan perdata.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilaksanakan secara serentak pada Jumat 27 Agustus 2021 terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Tanah tersebut yakni 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Kemudian tanah seluas 3.295 m2 di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Lalu tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan
Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya.
Kemudian dua bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 yang berada di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2
Terkait aset tanah seluas 251.992 m2 yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang tersebut terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp1.332.987.510.000
Seluruh dokumen kepemilikan dari aset tersebut sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berarti aset tersebut sudah merupakan aset milik pemerintah RI.
Aset tersebut rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.
Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan dan pihak ketiga tersebut telah disurati atau diingatkan.
Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya.
Langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.288.175 m2 yang tersebar di berbagai kota atau kabupaten di Indonesia.