Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammad Kece Enggan Minta Maaf soal Kontennya, Desak Menteri Agama dan MUI Mau Lakukan Dialog

Youtuber Muhammad Kece enggan meminta maaf soal kontennya, kini mendesak agar Menteri Agama dan MUI mau lakukan dialog.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Muhammad Kece Enggan Minta Maaf soal Kontennya, Desak Menteri Agama dan MUI Mau Lakukan Dialog
screenshot
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Youtuber Muhammad Kece yang jadi tersangka kasus penistaan agama, Sandi Situngkir, angkat bicara terkait kabar terbaru dari kliennya.

Menurut Sandi, Muhammad Kece menolak minta maaf terkait kontennya yang dinilai telah bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021) kemarin pagi.

"Menurut polisi Pak Kece tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021), dikutip dari Tribunnews.

Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait agama Islam.

Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.

Kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi Situngkir menyampaikan istri dan anak Muhammad Kece telah menunggu 5 jam di Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, mereka tidak diizinkan bertemu oleh penyidik Polri.
Kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi Situngkir menyampaikan istri dan anak Muhammad Kece telah menunggu 5 jam di Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, mereka tidak diizinkan bertemu oleh penyidik Polri. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

"Terkait video itu Pak Kece menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sandi menyebutkan seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum.

Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.

Hal itu, kata dia, merujuk Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Seret Istri dan Anak Muhammad Kece Diproses Hukum

Dalam beleid pasal 2 UU itu, pelanggar SARA disebut harus diingatkan oleh pemerintah.

"Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan.

Menteri agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kece. Artinya itu kewajiban negara," ujarnya.

Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece (screenshot)

Jika merujuk UU itu, kata Sandi, seharusnya Muhammad Kace juga mendapatkan surat peringatan dari Menteri Agama atau Jaksa Agung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas