Polisi Tangkap Yahya Waloni, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian SARA
Yahya tak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya dan meminta konfirmasi terkait kasusnya tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap penceramah Yahya Waloni. Ia ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/7) sore.
Kabar penangkapan Yahya itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi.
Belum ada keterangan lebih lanjut soal kronologi penangkapan Yahya. Meski demikian, Rusdi memastikan penangkapan Yahya terkait kasus dugaan penodaan agama.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Seret Istri dan Anak Muhammad Kece Diproses Hukum
"Penodaan agama," tegasnya. "Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujarnya.
Yahya Waloni sendiri tampak bungkam saat digiring polisi ke Gedung Bareskrim Polri.
Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Bareskrim Polri, Yahya tak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya dan meminta konfirmasi terkait kasusnya tersebut.
Dia hanya melemparkan salam sungkem kepada wartawan.
Baca juga: Ledakan di Luar Bandara Kabul Tewaskan 60 Warga Afghanistan dan 13 Tentara AS
Setibanya di lokasi, Yahya langsung digiring masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Ia dibawa langsung oleh Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji ke ruang pemeriksaan.
Sejak penangkapan Muhammad Kace beberapa hari lalu, terpantau memang muncul seruan untuk polisi agar menangkap Yahya Waloni yang dituding turut menyuarakan kebencian dalam materi dakwahnya.
Sekitar April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4).
Christian menyatakan ceramah Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," ujarnya.
Dalam pelaporan ini, Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.(tribun network/igm/dod)