Wapres Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan di Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah, Jumat, (27/08/2021).
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah, Jumat, (27/08/2021).
Dalam keterangan Setwapres yang diterima, dua tempat ibadah yang menjadi lokasi peninjauan kali ini adalah Masjid Istiqlal yang berlokasi di Jalan Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat dan Gereja Katedral di Jalan Katedral Nomor 7B, Jakarta Pusat.
Kunjungan diawali dengan peninjauan di seputar Masjid Istiqlal.
Setelahnya, Wapres pun berkesempatan untuk menunaikan ibadah Salat Jumat di masjid ini.
Protokol kesehatan yang ketat tetap dijalankan dalam salat berjamaah ini diantaranya dengan mengatur jarak antarsaf sejauh 1,5 meter dengan cara silang dan membawa sajadah sendiri.
Baca juga: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Diperkirakan Rampung Juni 2021
Sebelumnya, jamaah yang hadir juga telah diukur suhu tubuhnya, menunjukkan bukti vaksinasi, dan mencuci tangan serta berwudhu.
Usai menunaikan salat jumat di Masjid Istiqlal, Wapres kemudian meninjau pembangunan Terowongan Silaturahmi yang akan menghubungkan Masjid Istiqlal sebagai representasi Muslim dengan Gereja Katedral sebagai representasi Kristen, yang saat ini proses pengerjaannya telah berjalan sekitar 90 persen.
“Terowongan Silaturahmi ini akan menjadi simbol toleransi dan kebinekaan bangsa Indonesia, yang akan menjadi contoh baik bagi masjid-masjid ibukota, wilayah dan daerah,” ujar Wapres, Jumat (27/8/2021).
Pada kesempatan yang sama, Susyana Suwadie selaku Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral juga menjelaskan penerapan protokol kesehatan yang diterapkan di Gereja Katedral.
Prokes tersebut di antaranya pihak gereja telah menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi jemaat sebelum memasuki lingkungan dalam gereja, untuk mengetahui apakah jemaat telah melakukan vaksinasi atau belum.
"Selain itu, pemberlakuan kuota jemaat sebanyak 20 persen, pemasangan tali sekat antar tempat duduk di dalam gereja, pengukuran suhu tubuh dan pemberian hand sanitizer juga dilakukan," urai Susyana.
Sebagaimana diketahui, seiring dengan penurunan status PPKM di Provinsi DKI Jakarta dari level 4 ke level 3 sebagaimana ditetapkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, telah dilakukan beberapa relaksasi di beberapa sektor sosial ekonomi.
Dengan adanya relaksasi tersebut, diharapkan setiap sektor sosial ekonomi di masyarakat dapat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya di tempat ibadah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.