Yahya Waloni Ternyata Alami Pembengkakan Jantung
Ia membenarkan bahwa tersangka kasus penistaan agama itu jatuh sakit tak lama setelah tiba di Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit (RS) Polri Kramatjati karena mengalami sakit pada Kamis (26/8/2021) malam.
Ternyata, dia mengalami sakit pembengkakan jantung.
Demikian disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Ia membenarkan bahwa tersangka kasus penistaan agama itu jatuh sakit tak lama setelah tiba di Bareskrim Polri.
"Ya betul sakit pembengkakan jantung," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka awalnya mengeluh sakit hingga akhirnya terpaksa dibantarkan ke RS Polri Kramatjati.
"Iya. Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam," jelasnya.
Baca juga: Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ini Pasal yang Disangkakan ke Ustaz Yahya Waloni
Menurutnya, tersangka memang sempat mengungkapkan dalam kondisi sakit saat ditangkap polisi.
Dia pun akhirnya dibawa ke RS Polri lantaran dalam kondisi lemas.
"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri.
Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," tukasnya.
Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," pungkasnya.
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.