Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Youtuber Muhammad Kece Menolak Minta Maaf Terkait Kontennya Yang Diduga Bermuatan SARA

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021) kemarin pagi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Youtuber Muhammad Kece Menolak Minta Maaf Terkait Kontennya Yang Diduga Bermuatan SARA
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi Situngkir menyampaikan istri dan anak Muhammad Kece telah menunggu 5 jam di Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, mereka tidak diizinkan bertemu oleh penyidik Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama menolak minta maaf terkait kontennya yang dinilai telah bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021) kemarin pagi.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya Sandi Situngkir saat bertemu penyidik di Bareskrim Polri.

Baca juga: Brigjen Rusdi Hartono: Kejiwaan Muhammad Kece Dalam Kondisi Normal

"Menurut polisi Pak Kece tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait agama Islam.

Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.

BERITA REKOMENDASI

"Terkait video itu Pak Kece menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," ujarnya.

Sandi menyebutkan seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum.

Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.

Baca juga: Dikabarkan Sita Kartu Keanggotaan GBI Muhammad Kece, Ini Jawaban Polri

Hal itu, kata dia, merujuk Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Dalam beleid pasal 2 UU itu, pelanggar SARA disebut harus diingatkan oleh pemerintah.


"Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan.

Menteri agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kece. Artinya itu kewajiban negara," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas