Anggota Komisi XI Berharap Peraturan OJK Bisa Dirasakan oleh Bank Kecil dan UMKM
Anis memberikan saran kepada OJK agar bisa mengkaji lebih dalam mengenai strategi OJK untuk mencapai manfaat-manfaat yang menjadi sasarannya.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Apalagi jika berbicara tentang UMKM. Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 64,2 juta unit. Dan baru 10 juta unit yang sudah go digital.
"Jadi mayoritas UMKM justru belum go digital," katanya.
Ia pun mengharapkan agar POJK juga bisa mendorong dan membantu UMKM untuk mendapatkan manfaat dari POJK ini.
"OJK diharapkan bisa berperan lebih luas lagi untuk bisa mendorong UMKM agar bisa go digital. Termasuk pengawasannya yang pasti berbeda," tuturnya.
Terakhir, Anis menyoroti tentang SDM pelakasana kegiatan perbankan terutama SDM di bank Syariah.
Menurut Anis, SDM yang dibutuhkan bank Syariah tentu berbeda dengan SDM yang dibutuhkan bank konvensional.
Tidak hanya aspek manajerial saja yang perlu dikuasai akan tetapi karena karakteristik bank syariah dengan karakteristik bank konvensional berbeda, maka penguasaan akan nilai-nilai syariah itu juga sangat dibutuhkan.
"Peningkatan kualitas SDM ini juga belum nampak signifikan," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar POJK betul-betul bisa down to earth dan bisa mengangkat bank-bank yang ada terutama bank-bank kecil dan juga UMKM agar bisa mendapatkan manfaat lebih besar dari POJK.