Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT, Segera Cair September 2021

Simak cara dapat kuota internet gratis dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), segera disalurkan mulai September 2021.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT, Segera Cair September 2021
Tangkap layar akun Instagram @kemdikbud.ri
Bantuan Kuota Data dan UKT. Pemerintah melalui Kemdikbudristek melanjutkan bantuan kuota internet gratis dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan disalurkan mulai September 2021. 

- Tanggal 11-15 September 2021

- Tanggal 11-15 Oktober 2021

- Tanggal 11-15 November 2021

3. Cara Dapat Bantuan Kuota Internet

Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September - November 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Simak Cara Cairkan Tanpa Antre

4. Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala satuan pendidikan perlu segera:

- Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

- Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

- Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini, selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

5. Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet

Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan memiliki nomor ponsel aktif.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas