DPR Agendakan Pertemuan Cari Solusi terkait Peralihan Keanggotaan KPU-Bawaslu Daerah
Doli belum bisa memastikan kebijakan apa yang akan diambil untuk menghadapi situasi tersebut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku pihaknya tak bisa menutup mata terkait dampak peralihan keanggotaan KPU - Bawaslu Daerah di tengah puncak tahapan penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
"Kita tidak bisa menutup mata dampak yang akan terjadi nanti," kata Doli dalam webinar 'Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Upaya Menjawab Tantangan Pemilu 2024', Jumat (27/8/2021).
Terkait hal ini, DPR kata Doli, akan mencari jalan tengah lewat forum diskusi yang dikhususkan membahas peralihan jabatan tersebut.
Adapun berdasarkan aturan, sudah tertuang masa jabatan bagi penyelenggara pemilu secara rigid.
"Kami belum mengambil keputusan, tapi kami sudah mengagendakan, harus ada satu waktu, kami harus mendiskusikan bagaimana kita akan menghadapi ketika undang-undang mengamanatkan rigidnya masa jabatan harus diselesaikan dengan situasi tahapan berjalan," ucapnya.
"Nah ini akan kita cari titik komprominya bagaimana, kita tidak melanggar undang-undang tapi juga situasi yang tidak kita harapkan itu tidak terjadi," kata dia.
Doli sendiri belum bisa memastikan kebijakan apa yang akan diambil untuk menghadapi situasi tersebut. Harapannya, solusi atas persoalan ini bisa didapatkan sebelum penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan.
"Saya belum bisa memastikan kebijakan apa yang kita ambil pada saat kawan penyelenggara di Kabupaten/Kota masa jabatannya berakhir. Kalau di pusat saya kira nggak ada masalah, mereka melakukan pergantian di awal tahapan dimulai," ujar Doli.
Baca juga: Perludem: Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu Harus Sudah Terbentuk November 2021
Diketahui ribuan penyelenggara Pemilu di daerah, Bawaslu dan KPU akan habis masa jabatannya pada rentang tahun 2023, sekaligus bertepatan dengan puncak tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada menuju 2024.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan potensi terpecahnya fokus penyelenggara di daerah, serta kesalahan administrasi lantaran adanya proses transisi anggota KPU dengan tahapan krusial Pemilu maupun Pilkada.
KPU RI kemudian mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan jajaran penyelenggara pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah.
Senada, Bawaslu RI juga menyebut ada 1.914 anggota dari 514 Bawaslu Kabupaten/Kota yang masa jabatannya berakhir secara serentak pada bulan Agustus 2023.
Sementara di tingkat provinsi, ada 188 anggota Bawaslu yang tersebar di 34 provinsi akan mengakhiri masa jabatannya di rentang tahun 2023, yakni di bulan September, Maret dan Juli.
Total bulan yang menjadi rentang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 dari awal sampai akhir sebagaimana susunan KPU RI yakni sebanyak 40 bulan, dimulai dari bulan Agustus 2021 hingga November 2024.
Sementara tahapan padat yang berjalan beriringan antara Pemilu dan Pilkada terjadi pada bulan Oktober 2022 - Juli 2023, alias berlangsung 10 bulan.
Pada bulan-bulan itu, dilaksanakan tahapan baik di Pemilu maupun Pilkada antara lain verifikasi partai politik, penyelesaian sengketa partai politik, pembentukan badan penyelenggara, pemutakhiran daftar pemilih, penataan dan penetapan daerah pemilihan, serta pencalonan dan penyelesaian sengketa pencalonan.
Sejauh ini, DPR memastikan pileg dan pilpres akan digelar pada 21 Februari 2024. Sedangkan pilkada serentak akan digelar 27 November 2024.