Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Hadapi Gugatan Sita Eksekusi Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Agung Ilmu Mangkunegara adalah terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Siap Hadapi Gugatan Sita Eksekusi Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Tribunnews/JEPRIMA
Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas beberapa asetnya yang dilelang untuk pembayaran uang pengganti.

"Terkait gugatan terpidana mantan Bupati Lampung Utara atas pelelangan aset, kami dapat jelaskan bahwa pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Di lain sisi, Ali menjelaskan, kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang telah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.

Di mana dalam amar disebutkan bahwa Agung Ilmu dipidana membayar uang pengganti.

Baca juga: Komisi Informasi Pusat Gelar Sidang Bahas TWK Pegawai KPK 13 September

Namun bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita.

"Oleh karenanya, KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud," tegas Ali.

Berita Rekomendasi

Kata Ali, kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

Sekaligus mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana.

"Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," katanya.

Agung Ilmu Mangkunegara adalah terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Dia telah divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK melalui dan bekerja sama dengan KPKNL Bandarlampung pada Rabu (8/9/2021) akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

Adapun objek yang dilelang sebagai berikut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas