KPK Siap Hadapi Gugatan Sita Eksekusi Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Agung Ilmu Mangkunegara adalah terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas beberapa asetnya yang dilelang untuk pembayaran uang pengganti.
"Terkait gugatan terpidana mantan Bupati Lampung Utara atas pelelangan aset, kami dapat jelaskan bahwa pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
Di lain sisi, Ali menjelaskan, kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang telah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.
Di mana dalam amar disebutkan bahwa Agung Ilmu dipidana membayar uang pengganti.
Baca juga: Komisi Informasi Pusat Gelar Sidang Bahas TWK Pegawai KPK 13 September
Namun bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita.
"Oleh karenanya, KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud," tegas Ali.
Kata Ali, kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku.
Sekaligus mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana.
"Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," katanya.
Agung Ilmu Mangkunegara adalah terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Dia telah divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK melalui dan bekerja sama dengan KPKNL Bandarlampung pada Rabu (8/9/2021) akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.
Adapun objek yang dilelang sebagai berikut: