Menteri LHK Siti Nurbaya Jelaskan FoLU Net Sink Bersih Karbon 2030
Diproyeksikan sektor FoLU akan berkontribusi hampir 60% dari total target penurunan emisi gas rumah kaca yang ingin diraih oleh Indonesia.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menjelaskan, kebijakan Indonesia's Forest and Other Land Use (FoLU) net sink-bersih karbon 2030 sektor hutan dan lahan merupakan kebijakan operasional dengan dasar kekuatan kebijakan tentang kehutanan yang semakin dimantapkan dengan hasil-hasil yang semakin nyata.
"Beberapa gambaran itu seperti menurunnya secara tajam deforestasi, semakin tampak hasil kerja pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), moratorium 66 juta ha hutan dari izin baru, tidak ada lagi ijin baru untuk hutan dari kawasan hutan negara setelah penataan berdasarkan UUCK dan semakin tajamnya penegakan hukum lingkungan dan kehutanan," ungkap Menteri Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).
Dengan demikian lanjut Menteri Siti Nurbaya, hal ini berarti lebih penting dalam bentuk kerja nyata daripada hanya sekadar diskursus dan deklarasi, pencitraan dan figuratif.
"Saya mendorong keras seluruh jajaran kehutanan termasuk entitas dunia usaha memahami dan kita laksanakan bersama-sama."
Sebelumnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong pada saat telekonferensi bersama dengan awak media, Jumat (27/8/2021) menerangkan bahwa sebagai negara yang rentan terhadap dampak buruk dari perubahan iklim dan berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca global, Indonesia berkomitmen tinggi untuk mengurangi emisi GRK.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28H yang menyatakan bahwa negara harus menjamin kehidupan dan lingkungan yang layak bagi warga negaranya, yang kemudian mendasari komitmen Indonesia untuk perubahan iklim.
Wamen Alue Dohong kemudian menjelaskan, untuk menjamin tercapainya tujuan Paris Agreement (PA) dalam menahan kenaikan suhu global, Keputusan 1/CP.21 Pasal 4 Ayat 19 memandatkan negara yang meratifikasi PA untuk menyusun rencana jangka panjang rendah karbon/Long Term Strategy (LTS).
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim melalui dokumen Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050.
Baca juga: KLHK Susun Rencana Operasional Indonesia FoLU Net Sink 2030
Melalui visi yang disampaikan di dokumen LTS-LCCR, Indonesia akan meningkatkan ambisi pengurangan GRK melalui pencapaian puncak emisi GRK nasional tahun 2030, dimana sektor sektor Forestry and Other Land Use (FoLU) sudah mencapai kondisi net sink, dengan capaian 540 Mton CO2e pada tahun 2050, dan dengan mengeksplorasi peluang untuk mencapai progress lebih cepat menuju emisi net-sink dari seluruh sektor pada tahun 2060.
Diproyeksikan sektor FoLU akan berkontribusi hampir 60% dari total target penurunan emisi gas rumah kaca yang ingin diraih oleh Indonesia.
Untuk mengimplementasikan skenario dimaksud, terutama menuju net sink di tahun 2030, diperlukan sumber daya yang sangat besar, yang memerlukan dukungan dan kerjasama dari para pihak, baik lintas Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, dan lainnya.
KLHK Susun Dokumen Carbon Net
Saat ini KLHK telah menyusun Dokumen Rencana Operasional Indonesia Rendah Karbon/Carbon Net Sink di sektor FoLU 2030. Dokumen ini disusun dengan pendekatan analisis spasial.
Harapannya dokumen ini dapat digunakan sebagai panduan, khususnya bagi sektor kehutanan dan lahan di Indonesia, untuk dapat mengakselerasi aksi penurunan emisi gas rumah kaca yang sedang diselenggarakan saat ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.