Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

POPULER Nasional: Sosok Ajudan Seangkatan Kapolri Jadi Kapolda | Daerah Terbaru PPKM Level 4

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai sosok ajudan seangkatan Kapolri jadi Kapolda hingga derah terbaru PPKM Level4 di Jawa-Bali

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in POPULER Nasional: Sosok Ajudan Seangkatan Kapolri Jadi Kapolda | Daerah Terbaru PPKM Level 4
Kapolda_banten_official
Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. Irjen Teddy kini dipercaya jadi Kapolda Sumbar, (25/8/2021). 

"Oh tidak (temukan kartu anggota GBI). Polri akan profesional melihat itu semua. Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tindakan MK. Jadi Polri fokus selesaikan perkara ini terhadap perkara yang dilakukan MK," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Ia hanya membocorkan barang bukti yang disita dari tangan Muhammad Kece berupa ATM.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut barang bukti lain yang disita penyidik.

"Dari barang bukti yang diamankan penyidik, ada 3 kartu ATM. Ini diamankan. Tentunya penyidik akan mendalami daripada itu semua," tukasnya.

SELANJUTNYA>>>

4. Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Inilah daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di Jawa-Bali sesuai kriteria.

Wilayah yang termasuk PPKM level 4 di Jawa-Bali, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Untuk daerah Jawa Tengah zona PPKM Level 4, yakni Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, dan Kabupaten Klaten.

Sementara itu, Kabupaten/Kota di Bali yang masuk PPKM Level 4, di antaranya Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.

Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021.

SELANJUTNYA>>>

5. Update Corona Indonesia 27 Agustus

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas