Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca Temuan Komnas HAM Terkait Polemik TWK, Eks Pimpinan KPK: Kepercayaan Publik akan Sangat Rendah

Mantan Wakil Ketua KPK ini juga turut menyoroti terkait penetapan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Penulis: Rizki Aningtyas Tiara
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pasca Temuan Komnas HAM Terkait Polemik TWK, Eks Pimpinan KPK: Kepercayaan Publik akan Sangat Rendah
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com
Eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dalam diskusi bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring, Minggu (29/8/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang, memberikan tanggapan terkait hasil temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap sengkarut penyelanggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Dirinya menyebut, dengan kondisi KPK saat ini berdasarkan hasil temuan Komnas HAM yang menyatakan terdapat setidaknya 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK membuat tingkat kepercayaan publik ke KPK akan sangat rendah.

Hal itu diungkapkan Saut dalam diskusi bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring dalam tajuk 'Menyoal Masa Depan KPK Pasca Temuan Ombudsman dan Komnas HAM', Minggu (29/8/2021).

Baca juga: Kepercayaan Publik Menurun, Eks Pimpinan KPK Minta Pemerintah Serius Selamatkan Lembaga Antirasuah

"Kalau saya lihat bagaimana cara mengelola organisasi (saat ini), tentu kondisinya sangat-sangat pada posisi yang sangat rendah, jadi publik kepercayaannya (kepada KPK) sangat rendah," kata Saut dalm diskusi tersebut.

Dalam kesempatan Itu, Mantan Wakil Ketua KPK ini juga turut menyoroti terkait penetapan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana kata dia, pasca Undang-Undang tersebut ditetapkan, kondisi KPK kian mengkhawatirkan. Bahkan menurutnya, cenderung tidak ada yang bisa diharapkan dari KPK dengan struktur organisasi yang saat ini terbentuk.

Baca juga: Penyidik dan Penyelidik KPK Dinonaktifkan Akibat TWK Tak Berdampak ke Penindakan

Berita Rekomendasi

"Saya melihat bahwa kalau memang kita pengin pemberantasan korupsi sebagaimana yang dimaksud oleh reformasi, dengan situasi dan struktur organisasi dengan seperti sekarang ini (pimpinan Firli Bahuri) dengan yang di dalamnya sebagian dari masalah, anda tidak akan bisa mengharapkan apa-apa dari KPK," ucap Saut.

"Sudah jelas tuh, 5 orang (pimpinan), tiga orang bermasalah, 1 kurang umur, jadi kalau divotting itu yang berintegrity itu cuma satu orang," sambungnya.

Dengan melihat kondisi seperti itu, dirinya berharap jajaran Dewan Pengawas (Dewas) KPK dapat bekerja lebih keras untuk langkah lebih lanjut KPK ke depan.

Baca juga: KPK Tetap Bakal Pecat 56 Pegawai yang Tak Lulus TWK

Sebab kata dia, harapan terbesar hanya ada pada kerja dan tanggung jawab Dewas.

"Kalau kita mau tahu bagaimana kita ke depan ini kerja kerasnya bisa kita harapkan kepada Dewas, karena Dewas itu ibarat penjaga malam," tukasnya.

Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.

Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Baca juga: Soal Kasus TWK Pegawai KPK, Natalius Pigai: Komnas HAM Tak Punya Mandat Selidiki Aktor Negara

Adapun laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses asesmen TWK.

Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai KPK yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain termasuk pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron.

Tak hanya itu, KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas