12 ABK Liao Dung Yu Dipulangkan dari Somalia, Sempat Lompat Dari Kapal Karena Masalah Kontrak
KBRI Nairobi telah berhasil memulangkan 12 anak buah kapal (ABK) Indonesia yang selama beberapa bulan tertahan di kapal ikan Liao Dong Yu.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, SOMALIA – KBRI Nairobi telah berhasil memulangkan 12 anak buah kapal (ABK) Indonesia yang selama beberapa bulan tertahan di kapal ikan Liao Dong Yu di lepas pantai Somalia, kawasan Puntland.
Duta Besar RI untuk Republik Kenya merangkap Somalia, Uganda dan Republik Demokratik Kongo M Hery Saripudin mengungkapkan seluruh ABK bekerja dalam situasi yang sangat memprihatinkan dan di bawah standar kelayakan.
“Kontrak mereka pun telah selesai awal 2021, namun perusahaan yang mempekerjakan mereka terus memaksa mereka bekerja di bawah tekanan,” ujar Dubes RI dalam keterangan, Senin (30/8/2021).
Proses pemulangan 12 ABK asal Indonesia tersebut dimulai pada Minggu pagi, 22 Agustus 2022 saat mereka dikirim ke pantai kota Xaafuun, Puntland dengan kapal kecil.
Saat tiba di daratan, tiga orang di antaranya, Irvandi Wabula, Riki Rikardo dan Valentino Vrangklen Lontaan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kemudian, 12 ABK diberangkatkan dari Xaafuun menuju kota Bosaso, kota terbesar di Puntland.
Baca juga: Gaji Berhasil Dibayar, 2 ABK WNI Terlantar di Somalia Akhirnya Bisa Pulang ke Indonesia
Selama 4 hari di Bosaso, seluruh ABK mendapatkan pemulihan kesehatan dan tes PCR.
“Setelah itu, tanggal 27 Agustus 2021, rombongan berangkat meninggalkan Somalia menuju Indonesia melalui Addis Ababa, Ethiopia dan tiba di Tanah Air hari Sabtu 28 Agustus,” ujarnya.
Dubes mengatakan selama beberapa bulan, para ABK tersebut tertahan di kapal ikan Liao Dong Yu 535, 577, 571, 572 dan 575 karena adanya selisih pendapat antara mereka dengan pihak kapal yang mempekerjakan.
Para ABK mengaku kontrak mereka dengan pihak kapal sudah selesai pada awal tahun 2021.
Sementara pihak kapal mengklaim bahwa mereka memegang kontrak dari para agen pengirim para ABK yang menyatakan bahwa para ABK masih terikat kontrak.
Baca juga: DFW Indonesia: 3 Awak Kapal Perikanan Indonesia Terlantar di Somalia
Kondisi tersebut dipersulit dengan fakta bahwa beberapa pemilik agen pengerah para ABK tersebut ditahan di penjara di Indonesia karena berbagai kasus.
Sehingga, klaim mereka tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya.