15 Wakil Menteri Sekarang akan Dapatkan Bonus dari Jokowi
Para Wakil Menteri di Kabinet Indonesi Maju sekarang ini akan diberikan bonus atau uang penghargaan apabila masa jabatannya berakhir.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Para Wakil Menteri di Kabinet Indonesi Maju sekarang ini akan diberikan bonus atau uang penghargaan apabila masa jabatannya berakhir.
Pemberian bonus tersebut dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri yang diundangkan 19 Agusutus 2021.
Adapun besaran uang penghargaan yang akan diberikan kepada para mantan wakil menteri tersebut disesuaikan dengan masa jabatannya dengan maksimal mencapai Rp 580,4 juta.
Dengan adanya aturan tersebut maka 15 Wakil Menteri yang ada saat ini akan mendapatkan bonus tersebut. Diantaranya yakni:
Baca juga: Jokowi Beri Wakil Menteri Bonus Hingga Rp580 Juta
- Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar.
- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej.
- Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra.
- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara
- Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, John Wempi Wetipo.
- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi.
- Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi.
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo.
- Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi.
- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Surya Tjandra.
- Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo
- Wakil Menteri BUMN, Pahala Mansury.
- Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono.
Selain kepada Wakil Menteri yang masih menjabat saat ini, Jokowi juga memberikan bonus kepada para Wakil Menteri yang telah lengser sebelum aturan ini berlaku.
Artinya para Wakil Menteri terdahulu yang telah meninggal ataupun yang kini menjabat sebagai Menteri akan mendapatkan bonus sesuai dengan masa jabatannya.
Dalam pasal 8A disebutkan jumlah uang penghargaan diberikan berdasarkan hitungan:
a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;
b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;
c. masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6xuang penghargaan;
d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau
e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar I x uang penghargaan.