Fakta-fakta OTT di Probolinggo, Jubir KPK Benarkan Kabar, NasDem Angkat Bicara Soal Kadernya
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri benarkan adanya penangkapan beberapa orang yang diduga korupsi di Probolinggo.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan adanya penangkapan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Probolinggo.
Ali mengabarkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan pada Minggu (29/8/2021) malam.
"Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur," ujar Ali dikutip dari Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).
Melansir berbagai sumber, berikut rangkuman Tribunnews tentang fakta-fakta kejadian OTT pejabat di Probolinggo.
Baca juga: Profil Hasan Aminuddin, Suami Bupati Probolinggo, Masuk 10 Anggota DPR Peraih Suara Terbanyak
Baca juga: Harta Kekayaan Hasan Aminuddin, Suami Bupati Probolinggo yang Juga Terjaring OTT KPK, Total Rp7 M
10 Orang Ditangkap Karena Isu Jual Beli Jabatan
Pada OTT ini, tim dari KPK menangkap 10 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Probolinggo.
Kesepuluh orang itu di antaranya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; suaminya, Hasan Aminuddin; dua ajudan, lima camat, serta satu Pj Kades.
Mengutip Tribunnews,com, OTT terhadap Bupati Probolinggo dan beberapa orang tersebut berkaitan dengan isu suap jual-beli jabatan kepala desa.
Terduga Dibawa ke Jakarta Siang Ini
Ali mengabarkan para terduga akan dibawa ke KPK siang ini.
"Siang nanti (dibawa ke KPK)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Kekayaan Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo Disebut Terjaring OTT KPK, Punya 10 Tanah&1 Mobil
Ali mengatakan, mereka yang diamankan akan diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam waktu 1x24 jam, status status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut akan ditentukan.