KSP Urai Permasalahan Agraria Dua Desa di Jawa Tengah
Kantor Staf Presiden (KSP) terus mengawal percepatan penyelesaian konflik dan reforma agraria di Indonesia.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) terus mengawal percepatan penyelesaian konflik dan reforma agraria di Indonesia.
Kali ini tim KSP turun langsung memantau proses percepatan ini di beberapa kabupaten di Jawa Tengah.
Satu wujud nyata upaya percepatan ini dilakukan di Desa Kenteng dan Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Tim KSP turut menyampaikan proses redistribusi 3.261 bidang tanah dengan luas kurang lebih 154 Ha untuk kurang lebih 1.294 kepala keluarga di dua desa tersebut.
Proses ini pun ditargetkan akan selesai pada bulan September mendatang.
Proses redistribusi lahan ini menjadi akhir dari perjuangan masyarakat setempat dalam mendapatkan hak atas tanah yang telah dilakukan sejak tahun 2000.
Baca juga: KSP Kunjungi Produsen Alkes Dalam Negeri, Moeldoko: Saya Bangga Produk Lokal Ini Bantu Pemerintah
"Mudah-mudahan redistribusi tanah ini memberikan kesejahteraan di masa depan. Satu Pesan Presiden, kita tak hanya memenuhi hak atas tanah masyarakat namun juga persoalan kesejahteraan melalui pemberdayaan," kata Deputi II Bidang Pembangunan Manusia KSP Abetnego Tarigan dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Melalui terobosan dalam Peraturan LHK Nomor 7 Tahun 2021 turunan UU Cipta Kerja, permukiman dalam kawasan hutan termasuk di pulau Jawa dapat dilepaskan melalui proses penataan Kawasan Hutan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021.
Baca juga: Tim KSP Cek Langsung Isu Perbedaan Data Kematian Covid-19 di Lampung
Tim ini diharapkan agar mampu mengupayakan percepatan penanganan 137 Konflik Agraria yang diprioritaskan pada tahun 2021.
Selain Kabupaten Semarang, Tim KSP juga memantau dan mengawal secara langsung percepatan reforma agraria di Kabupaten Pemalang, tepatnya di Desa Karanganyar, Desa Bantarbolang dan Desa Simpur.
Sebagai bagian dari 137 lokasi penyelesaian konflik agraria 2021 yang dikawal Tim Agraria Bersama 2021, warga masyarakat Desa Bantarbolang dan Desa Karanganyar mengharapkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melepas tempat tinggalnya dari kawasan hutan.
Sebagian besar warga di Desa Karanganyar adalah kuli, tukang parkir, dan tukang ojek yang sudah tinggal di desa ini sejak tahun 1950an dan lahan yang ditinggali pun sudah turun-temurun diwariskan.
Baca juga: KSP Percepat Penyelesaian Konflik Agraria di Banyuwangi
"Kami ingin segera memperbaiki akses jalan di desa Bantarbolang, namun hal tersebut sulit terwujud karena sebagian besar desa masih berada dalam kawasan hutan," kata Kepala Desa Bantarbolang Dyah.
Sementara itu, melalui PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pemerintah menginisiasi program Perhutanan Sosial sebagai bentuk solusi nyata penyelesaian permasalahan kehutanan dengan memberikan akses bagi masyarakat untuk mengolah hasil hutan demi peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kelas penghidupan.
Desa Simpur di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, merupakan satu kawasan Perhutanan Sosial sejak tahun 2017 dan saat ini sudah mampu menjadi kawasan penghasil nanas, sengon, dan durian.
KSP pun sangat mengapresiasi Desa Simpur sebagai desa percontohan bukti kerja keras pemerintah dalam reforma Agraria.
“Pesan pemerintah adalah agar Bapak-Ibu saat memanfaatkan tanah memperhatikan kesejahteraan lingkungan dan kelestarian hutan," kata Abetnego kepada warga Desa Simpur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.