Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT Cair September 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Cara mendapatkan kuota internet gratis dan bantuan UKT tahun 2021 dari Kemdikbudristek. Akan cair mulai September 2021.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT Cair September 2021, Ini Cara Mendapatkannya
Tangkap layar akun Instagram @kemdikbud.ri
Bantuan Kuota Data Internet. Simak cara dapat kuota internet gratis dan bantuan UKT tahun 2021. Disalurkan mulai September. 

- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12GB per bulan;

- Mahasiswa dan dosen: 15GB per bulan.

Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis

Kepala satuan pendidikan perlu segera:

1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

2. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id  atau klik di sini.

Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini , selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

Berita Rekomendasi

Bantuan UKT 2021

Mulai September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Dikutip dari kemdikbud.go.id, bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Menteri Agama juga menjelaskan skema bantuan yang dianggarkan untuk bantuan kuota internet dan juga Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas