Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK karena Terbukti Langgar Etik

MAKI meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK karena Terbukti Langgar Etik
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan ini disampaikan MAKI menyusul putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Atas pelanggaran tersebut, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

"Menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Lili Pintauli Dipotong 40 Persen Selama Setahun

Boyamin menilai putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Semestinya sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili berupa pemecatan.

Lantaran tak dipecat Dewas, MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya demi kebaikan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," katanya.

Dikatakan Boyamin, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar untuk menjaga kehormatan KPK.

Boyamin khawatir tanpa pengunduran diri, pelanggaran etik yang dilakukan Lili akan menjadi noda yang selalu menyandera KPK.

"Sehingga KPK akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi," katanya.

Di sisi lain, Boyamin mengatakan, pihaknya akan melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas