Ombudsman RI: Promosi dan Mutasi Harus Dilakukan Secara Objektif
Anggota ORI Johanes Widjiantoro mengatakan, mutasi dan promosi jabatan harus berdasarkan reward and punishment yang terukur.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentang objektifitas dalam proses mutasi dan promosi anggota Polri.
Anggota ORI Johanes Widjiantoro mengatakan, mutasi dan promosi jabatan harus berdasarkan reward and punishment yang terukur. Tujuannya guna penyegaran dan perbaikan di tubuh Polri.
Pernyataan ini disampaikan Johanes Widjiantoro menanggapi promosi jabatan seorang perwira menengah Polri AKBP Gafur yang menjadi Kapolres di daerah Kalimantan Selatan.
"Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," kata Anggota ORI Johanes Widjiantoro, seperti dikutip dari Warta Kota, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Mutasi Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri Disebut Bagian Pembinaan Karir di Institusi Polri
Secara umum, lanjut Johanes, mutasi dan promosi jabatan konteksnya adalah untuk penyegaran dan upaya perbaikan di tubuh polri namun didasarkan pada hal-hal yang sifatnya objektif agar tidak dibaca sebagai suatu kebijakan yang subjektif.
Johanes mempersilahkan semua pihak melapor kepada Ombudsman bila menemukan kejanggalan atas proses mutasi promosi yang bersangkutan.
Ia memastikan Ombudsman akan menelaah laporan diterima bila disertai bukti-bukti pendukung.
Sebelumnya perwira menengah AKBP Gafur sesuai surat telegram bernomor ST/1701/VII/KEP/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 lalu diketahui mendapat promosi jabatan sebagai kapolres di Kalimantan Selatan.
Dikabarkan, Gafur sempat dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh Paminal Mabes Polri pada September 2020.
Baca juga: Irjen Eko Indra Dimutasi dari Kapolda Sumsel, Sahroni: Para Kapolda Harus Cermat Ambil Keputusan
Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyampaikan, Polri sepatutnya menerapkan punish and reward secara benar. Bila dianggap memiliki masalah, anggota Polri selayaknya tak diberikan promosi memegang posisi penting.
“Seharusnya punish and reward diberlakukan secara benar, bila bermasalah jangan diberikan posisi penting. Dalam kasus ini tapi harus diperhatikan dulu apakah pengangkatan karena lambatnya birokrasi hingga pihak yang berwenang mengatur mutasi atau promosi tak mengetahui perihal hasil sidang kode etik tersebut.
“Harus ditelusuri kepada para pejabat terkait sidang kode etik dan mutasi itu,” tegas Haris Azhar.
Ditambahkannya, pelanggaran administratif selanjutnya bisa dilaporkan kepada Ombudmas untuk selanjutnya ditelusuri.
Penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8/21).
Berita ini tayang di Warta Kota dengan judul: Ombudsman RI Ingatkan Kapolri Tetap Objektif dalam Promosi Jabatan