Sempat Sebut PPKM akan Terus Diperpanjang selama Pandemi, Luhut: Pembukaan akan Diadakan Berkala
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PPKM akan dibuka secara berkala. Sebelumnya, ia mengungkapkan PPKM akan terus diperpanjang selama pandemi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
24 Agustus 2021: 35.082
25 Agustus 2021: 33.703
26 Agustus 2021: 30.099
27 Agustus 2021: 19.290
28 Agustus 2021: 18.594
29 Agustus 2021: 16.468
Baca juga: Kampus di Wilayah PPKM Level 1 Hingga 3 Diizinkan Kuliah Tatap Muka, Mahasiswa Wajib Vaksin
Kasus Meninggal akibat Covid-19
Situs covid19.go.id mencatat penambahan kasus meninggal paling banyak terjadi pada 25 Agustus 2021.
Sebelumnya, jumlah kematian akibat Covid-19 di tanggal 22 Agustus sebanyak 1.030.
Lalu menurun menjadi 842 korban pada 23 Agustus 2021.
Jumlah kasus meninggal kembali naik pada 24 Agustus 2021 sebanyak 1.038 dan di tanggal 25 Agustus 2021 menjadi 1.041.
Kendati demikian, jumlah itu terus menurun hingga 29 Agustus 2021.
22 Agustus 2021: 1.030
23 Agustus 2021: 842
24 Agustus 2021: 1.038
25 Agustus 2021: 1.041
26 Agustus 2021: 889
27 Agustus 2021: 599
28 Agustus 2021: 591
29 Agustus 2021: 551
Baca juga: Tetap Waspada COVID-19 Saat Pelonggaran PPKM
Aturan Pelonggaran PPKM
Pada Senin (23/8/2021), Presiden Jokowi mengungkapkan aturan PPKM akan dilonggarkan karena tren kasus positif menurun.
Selain itu, beberapa wilayah turun level, dari Level 4 menjadi Level 3.
Jokowi menjelaskan terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali Level 4, yang sebelumnya 67 kabupaten/kota menjadi 51.
Kemudian untuk Level 3, dari 59 kabupaten/kota menjadi 67.
Lalu, untuk Level 2, dari dua kabupaten/kota menjadi 10.
Di luar Jawa-Bali, jumlah provinsi Level 4 turun menjadi tujuh, setelah sebelumnya total 10 provinsi.
Untuk jumlah kabupaten/kota Level 4, berkurang dari 132 menjadi 104.
Sementara Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234.
Kemudian Level 2, dari 39 kabupaten/kota menjadi 48.
Karena itu, Jokowi menyebut pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Berikut aturan baru PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021:
1. Tempat ibadah diperbolehkan buka untuk maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang;
2. Restoran boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
3. Pusat perbelanjaan mal dibuka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda;
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru maka akan ditutup selama lima hari.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)