Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap Sektor Pendidikan pada PPKM Jawa-Bali Selama Sepekan ke Depan

Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 6 September 2021, berikut aturan lengkap di sektor pendidikan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Aturan Lengkap Sektor Pendidikan pada PPKM Jawa-Bali Selama Sepekan ke Depan
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
PEMBELAJARAN TATAP MUKA - Sejumlah siswa terlihat meninggalkan ruang kelas SDN Srondol Wetan 01 Kota Semarang untuk kembali kerumah masing-masing, Senin (30/8/21). Pihak sekolah mewajibkan antar jemput siswa dari pihak keluarga, untuk mencegah terjadinya penularan Covid -19 selama masa ujicoba pembelajaran tatap muka di sekolah. Setidaknya ada dua kelas yang mengikuti pembelajaran tatap muka yaitu kelas lima dan kelas enam. Untuk kapasitas siswa yang masuk sekolah di batasi hanya 50 persen dari jumlah siswa dengan gambaran 50 persen di sekolah dan 50 persen di rumah. Nanti mereka yang masuk kelas akan di bergantian. Untuk sementara jadwal masuk sekolah pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Semua siswa maupun guru wajib menerapkan protokol kesehatan 5 M. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 6 September 2021.

Aturan PPKM di Jawa-Bali selama seminggu ke depan tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan, Selasa, (31/8/2021).

Dalam PPKM kali ini kegiatan pendidikan di wilayah yang menerapkan PPKM level 4  masih dilakukan jarak jauh.

Namun 25 persen tenaga pendidik dapat melakukan persiapan teknis simulasi asesmen nasional pada 24-2 September 2021.

Baca juga: Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Bayar Insentif Nakes

Sementara itu wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dapat melakukan kegiatan pendidikan tatap muka secara terbatas berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," dikutip dari Inmendagri tersebut.

Batasan kapasitas itu dikecualikan bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang diberi batasan maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Sementara untuk PAUD maksimal 33 persen.

Berita Rekomendasi

"Dengan menjaga jarak minimal  1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,"

Baca juga: Hari Pertama PTM di Jakarta: Siswa Rela Berangkat Sejak Subuh Hingga Bus Sekolah Gratis

Sementara itu untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Adapun aturannya sama seperti PPKM Level 3.

Berikut daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali berikut dengan level PPKM-nya yakni:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 3: 

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas