Cara Cek Penerima BLT Rp 1 Juta bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id, WA & Telepon
Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta secara online. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta secara online.
Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Selain itu, peserta juga dapat mengirim pesan chat WA ke nomor 081380070175 dan menghubungi call center 175.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan berupa BSU Rp 1 juta bagi pekerja terdampak pandemi di tahun 2021 ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.
Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.
Pada tahun 2021, BSU diberikan kepada 8,7 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Info Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id, Cek Hasil di Sini
Baca juga: Cara Reservasi Online Melalui eform.bri.co.id/bpum, Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre
Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.
Pekerja bisa mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Pekerja juga dapat mengirim pesan di WhatsApp pada nomor 081380070175 atau menghubungi call center nomor telepon 175.
“Sahabat, mimin mau info beberapa cara untuk cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU.
Sebagai berikut yaa: Kamu bisa akses dengan cara: 1. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan 2. Chat Whatsapp ke (081380070175), dan 3. Layanan masyarakat 175,” cuit akun @BPJSTKinfo, Minggu (15/8/2021).