Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT, Cair September 2021
Simak cara mendapatkan kuota internet gratis dan bantuan UKT tahun 2021 dari Kemdikbudristek. Segera cair September 2021.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mendapatkan bantuan kuota internet gratis dan UKT tahun 2021.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali memberikan bantuan kuota internet gratis mulai September 2021.
Adapun penyaluran bantuan kuota internet gratis akan dilakukan selama tiga bulan, hingga November 2021.
Selain kuota internet, Kemdikbudristek juga memberikan bantuan lain berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Bantuan UKT juga akan disalurkan mulai September 2021.
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet dan UKT, Cair Bulan September 2021
Baca juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT Kemdikbudristek, Ini Jadwal Penyalurannya
Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet Gratis
Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada 11 sampai 15 September.
Penyaluran tahap kedua di tanggal 11 hingga 15 Oktober.
Selanjutnya, penyaluran tahap ketiga dilakukan pada 11 sampai 15 November 2021.
Bantuan kuota internet gratis ini berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Rincian Bantuan Kuota Internet Gratis
- Peserta didik Paud: 7GB per bulan;
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10GB per bulan;
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12GB per bulan;
- Mahasiswa dan dosen: 15GB per bulan.
Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis
Kepala satuan pendidikan perlu segera:
1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
2. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini , selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.
Bantuan UKT 2021
Mulai September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Dikutip dari kemdikbud.go.id, bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Menteri Agama juga menjelaskan skema bantuan yang dianggarkan untuk bantuan kuota internet dan juga Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama.
Bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Syarat Penerima Bantuan UKT
- Mahasiswa yang aktif kuliah;
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi;
- Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan UKT
1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi;
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
(Tribunnews.com/Yurika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.