Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali yang Berlaku hingga 6 September 2021

Berikut adalah daftar wilayah yang termasuk ke dalam PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali yang berlaku hingga 6 September 2021.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali yang Berlaku hingga 6 September 2021
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas Polisi Lalulintas sedang melaksanalan pemeriksaan ganjil genap kendaraan yang masuk ke Jalan MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di berlakukan perpanjangan PPKM level 4. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi penumpang. Sepeda motorpun di larang melintas di Jalan Sudirman - MH Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar wilayah yang termasuk ke dalam PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM mulai Selasa (31/8/2021) hari ini, hingga 6 September 2021 mendatang.

Diketahui, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke PPKM Level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Sementara itu, wilayah Semarang Raya berhasil turun ke level 2.

Mengutip Covid19.go.id, wilayah yang masuk ke level 4 mengalami penurunan dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, wilayah yang masuk ke level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, dan wilayah yang masuk ke level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.

Selain itu, untuk wilayah di luar Jawa-Bali juga terjadi perbaikan, di mana wilayah yang masuk level 4 dari tujuh provinsi menjadi empat provinsi dan dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota.

Baca juga: Luhut: Yogyakarta dan Bali Masih Berlaku PPKM Level 4

Baca juga: Aturan PPKM Dilonggarkan, Jokowi Minta Masyarakat Selalu Waspada dan Hati-hati

Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Berita Rekomendasi

Daftar wilayah berikut tertuang dalam Inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

DKI Jakarta (Level 3): Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak

Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

Jawa Barat

Level 2: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas