Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali yang Berlaku hingga 6 September 2021
Berikut adalah daftar wilayah yang termasuk ke dalam PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali yang berlaku hingga 6 September 2021.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar wilayah yang termasuk ke dalam PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali.
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM mulai Selasa (31/8/2021) hari ini, hingga 6 September 2021 mendatang.
Diketahui, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke PPKM Level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.
Sementara itu, wilayah Semarang Raya berhasil turun ke level 2.
Mengutip Covid19.go.id, wilayah yang masuk ke level 4 mengalami penurunan dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, wilayah yang masuk ke level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, dan wilayah yang masuk ke level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.
Selain itu, untuk wilayah di luar Jawa-Bali juga terjadi perbaikan, di mana wilayah yang masuk level 4 dari tujuh provinsi menjadi empat provinsi dan dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota.
Baca juga: Luhut: Yogyakarta dan Bali Masih Berlaku PPKM Level 4
Baca juga: Aturan PPKM Dilonggarkan, Jokowi Minta Masyarakat Selalu Waspada dan Hati-hati
Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Daftar wilayah berikut tertuang dalam Inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
DKI Jakarta (Level 3): Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak
Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
Jawa Barat
Level 2: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut