Fatwa MA, Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat, DPR: Fit & Proper Test Tetap Digelar September
Achmad Hatari menegaskan fit and proper test calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap akan digelar pada September mendatang.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari menegaskan fit and proper test calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap akan digelar pada September mendatang.
Soal dua nama yang disoroti publik lantaran dianggap tidak memenuhi syarat, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin, Hatari mengatakan saat seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur di undang-undang, maka semuanya sudah selesai.
"Saya sudah dua periode di komisi XI dan saya yang selalu mem fit and proper anggota BPK. Jadi kalau begitu sudah ada dalam Undang-Undang tentang BPK RI, mainkan aja enggak perlu gitu (meminta fatwa MA),' kata Hatari di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/8/2021).
Karena sudah ada permintaan fatwa MA, dikatakan Hatari, maka pihaknya juga harus mengikuti aturannya
"Tapi kita tidak berharap lewat dari minggu kedua bulan September ini harus kita rampungkan itu, dari 14 orang pilih 1 orang," ujarnya.
Baca juga: MA Benarkan Sudah Terbitkan Fatwa Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membenarkan pihaknya telah menerbitkan fatwa terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).
"Ya benar, MA sudah menjawab permintaan pendapat hukum/fatwa hukum oleh DPR terkait seleksi calon anggota BPK," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Tribun, Kamis(26/8/2021) malam.
Baca juga: MA Terbitkan Fatwa Soal Seleksi Calon Anggota BPK: Kandidat Dilarang Timbulkan Conflict of Interest
Fatwa tersebut sebelumnya dimintakan oleh pimpinan DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2021 perihal Permintaan Pendapat dan Pandangan dari Komisi XI DPR RI melalui Surat Nomor PW/10177/DPR RI/VIII/2021.
Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Soal Tindak Lanjut Fatwa MA Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
Dalam surat yang diterima Tribun, Kamis (26/8/2021), fatwa MA tersebut ditandatangani Ketua MA, Prof Dr HM Syarifuddin SH MH.
Ada tiga poin terkait penyelenggaraan seleksi calon anggota BPK yang sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung tanggal 25 Agustus 2021 disampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Ketua MA, Syarifuddin dalam suratnya.
Pertama, Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain.
Hal itu mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Kedua, sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo.
Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j.
Dengan demikian, kata Ketua MA dalam surat tersebut, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK RI dimaksudkan agar calon Anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK RI.
"Demikian pendapat hukum Mahkamah Agung, namun keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih," ujar Ketua MA Syarifuddin dalam penutup suratnya.