Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Dipotong Karena Terbukti Bocorkan Kasus, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan

Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik oleh Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gaji Dipotong Karena Terbukti Bocorkan Kasus, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. 

Selain itu, tunjangan hari tua juga merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.

Dengan begitu total tunjangan yang diterima dalam bentuk uang tunai yang diterima sebesar Rp 84.839.000.

Bila ditambah dengan gaji pokok setelah dipotong, Lili masih bisa membawa pulang Rp 87.611.000.

Dalam putusan Dewas, Lili dinilai terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

"Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel untuk membayar uang jasa saudaranya. Surat Ruri ke Direktur PDAM yang ada tembusan ke KPK diterima Zuhdi Gobel. Maka, Zuhdi membuat surat ke Dewas yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian," kata anggota Majelis Etik, Albertina Ho.

"Total Rp53.334.640,00," lanjutnya.

Baca juga: Potong Gaji Pokok 40%, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp87 Juta Per Bulan, Eks Jubir KPK: Menyedihkan

Dalam hal ini Lili terbukti melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK menilai Lili juga terbukti telah berhubungan langsung dengan M Syahrial.

Padahal, Syahrial adalah orang yang berperkara di KPK.

Isi komunikasi pun membahas soal perkara.

Syahrial merupakan tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Lili Pintauli mengetahui adanya kasus Syahrial di KPK.

”Pada sekitar bulan Juli 2020, Terperiksa menghubungi saksi M. Syahrial pada saat Terperiksa melihat berkas jual beli jabatan atas nama saksi M. Syahrial di atas mejanya dengan mengatakan ’Ini namamu ada di meja, Rp200 juta bikin malu, masih kau ambil,’" ucap Albertina menirukan keterangan Lili.

"Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantu," jawab Syahrial seperti diutarakan Albertina.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas