Hasan Aminuddin Kini Bukan Kader Partai NasDem Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan bahwa Hasan Aminuddin kini tak lagi menjadi kader NasDem.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan bahwa Hasan Aminuddin kini tak lagi menjadi kader NasDem.
Sebelumnya, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Ahmad Ali memastikan fraksinya akan melakukan pergantian antar waktu atau PAW terhadap Hasan Aminuddin.
"Dia kan jadi tersangka otomatis mengundurkan diri dari partai, berarti dia bukan kader partai lagi. Kalau dia sudah bukan kader partai Nasdem pasti PAW," kata Ali kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Dukung KPK, Anggota LSM Aksi Cukur Gundul Rayakan Operasi Senyap Bupati Puput Tantriana Sari
Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Terkait Alih Status Pegawai
Sementara itu, Ali memastikan bahwa NasDem tak memberi bantuan hukum kepada Hasan Aminuddin.
Namun, jika Hasan memerlukan bantuan hukum dan meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum di Partai Nasdem maka partai akan membantu.
"Partai secara kelembagaan memang punya namanya Bahu. Kalau Hasan Aminuddin meminta bantuan ke Bahu untuk didampingi hak-hak hukumnya ya kita bantu. Bukan hanya Hasan Aminuddin, masyarakat umum dibantu," ucap Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.
Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga, dalam kasus ini lembaga antirasuah total menjerat 22 tersangka.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Berperan sebagai pemberi, KPK menjerat 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo.
Mereka yaitu, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).
Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sementara sebagai penerima, komisi antikorupsi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).