KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial, Beserta Cara Daftarnya
Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan perlindungan sosial secara online, simak juga cara daftar dan mencairkan dananya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak di masa pandemi Covid-19.
Bantuan program perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg.
Bantuan dialokasikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).
Klik laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek daftar penerima bantuan perlindungan sosial secara online.
Pemberian bantuan ini diberikan seiring dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah.
Dikutip dari setkab.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memberi keterangan pers PPKM pada Senin (30/08/2021) malam secara virtual.
Ia mengatakan bahwa program bantuan beras 10 kilogram sudah seluruhnya tersalurkan sesuai dengan target 28,8 juta keluarga.
Selain itu pihaknya juga menyampaikan bahwa bantuan tahap pertama keluarga penerima manfaat (KPM), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah disampaikan kepada 20 juta keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Kemudian bantuan tahap kedua telah disalurkan kepada seluruh target KPM, yaitu 8,8 juta keluarga, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Non PKH.
Baca juga: Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan Cairkan Dananya Tanpa Antre Melalui Bank BRI
Baca juga: Cair September 2021, Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT bagi Mahasiswa
Cara Cek Penerima Bantuan:
1. Pertama klik laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lalu masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.