Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Ida Ingatkan Atase Ketenagakerjaan Tak Hanya Urusi Persoalan PMI

Saat ini tugas dan fungsi Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sudah mengalami perubahan yang sangat besar.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menaker Ida Ingatkan Atase Ketenagakerjaan Tak Hanya Urusi Persoalan PMI
dok. Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melepas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja yang akan bertugas di negara penempatan, Selasa (31/8/2021).

Ida mengingatkan Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja yang merupakan perwakilan diplomatik di luar negeri agar selalu menjaga nama baik Indonesia di mata internasional.

"Saudara-saudara tidak hanya selaku wakil dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi bidang ketenagakerjaan, namun sekaligus sebagai citra negara Indonesia di kancah Internasional," ucap Menaker Ida di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Masuk Kriteria Tapi Belum Terima BSU Rp 1 Juta? Ini Penjelasan Menaker

Menaker Ida mengatakan saat ini tugas dan fungsi Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sudah mengalami perubahan yang sangat besar.

Tidak hanya melaksanakan urusan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tetapi juga harus melakukan tugas semua bidang ketenagakerjaan.

Hal ini baik terkait penempatan, hubungan industrial, pengawasan, maupun pelatihan di luar negeri, termasuk juga pemanfaatan kerja sama.

Berita Rekomendasi

“Saudara-saudara adalah ujung tombak Kementerian Ketenagakerjaan di kancah Internasional,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2021 ini Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penarikan dan penempatan kembali Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja secara serentak.

Yakni terdiri dari 8 Atnaker, 3 Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan 1 Kepala Bidang Tenaga Kerja di KDEI Taiwan.

Ia mengatakan, secara bertahap, Kementerian Ketenagakerjaan ke depan akan berusaha menambah jumlah Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan di negara-negara dengan indekisasi tenaga kerja yang tinggi untuk meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan di luar negeri.

“Ini sebagai keseriusan dari Pemerintah bahwa urusan Ketenagakerjaan di luar negeri merupakan urusan yang sangat strategis,” ucapnya.

Kegiatan pelepasan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Luar Negeri tentang Penempatan Atase, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Tenaga Kerja merupakan pegawai yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik atau Perwakilan Konsuler untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas