Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Sebut TWK Sah dan Konstitusional, KPK Tunggu Putusan MA

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berkata bahwa pihaknya kini tinggal menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Sebut TWK Sah dan Konstitusional, KPK Tunggu Putusan MA
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 Bidang Penindakan, Eksekusi, Koordinasi, dan Supervisi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan konstitusional.

Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berkata bahwa pihaknya kini tinggal menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, seperti diketahui, MA tengah menguji Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kan masih ada permohonan uji materi di MA. Ya kami juga menunggu putusan MA," kata Alex dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Sebab, dijelaskan Alex, pengujian Perkom 1/2021 di MA untuk menentukan sah atau tidaknya TWK.

Baca juga: Pimpinan KPK Disebut Tak Satu Suara Soal TWK, Istilah Seleksi Muncul di Detik-detik Akhir

KPK, lanjutnya, belum mau memberikan sikap terkait pelaksanaan TWK itu karena masih dalam gugatan di MA.

BERITA REKOMENDASI

"Biar tuntas sekalian. Karena yang di MA menyangkut perkom yang menjadi dasar sah tidaknya TWK," kata Alex.

Diwartakan, MK menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait TWK.

Gugatan itu diajukan oleh KPK Watch.

KPK Watch meminta MK menyatakan TWK inkonstitusional dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.

"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip YouTube MK, Selasa (31/8/2021).


MK memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional.

Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas