Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Langgar Etik KPK, Gaji Lili Pintauli Siregar Dipotong 40 Persen atau Rp 1,8 Juta Per Bulan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbukti Langgar Etik KPK, Gaji Lili Pintauli Siregar Dipotong 40 Persen atau Rp 1,8 Juta Per Bulan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar etik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Sanksi tersebut dijatuhkan Majelis Etik Dewan Pengawas KPK karena Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

”Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK, gaji Lili dipotong sekitar Rp 1,85 juta per bulan.

Aturan mengenai gaji pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Etik

Dalam aturan itu disebut gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

BERITA TERKAIT

Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp 1.848.000.

Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.

Namun di luar gaji pokok, pimpinan KPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Wakil Ketua KPK disebut dalam aturan itu turut mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 20.475.000 dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.134.000.

Selain itu, juga ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK sejumlah Rp 34.900.000; tunjangan transportasi Rp 27.330.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Baca juga: Gaji Dipotong Karena Terbukti Bocorkan Kasus, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan

Total keseluruhan tunjangan mencapai Rp 107 juta.

Dari semua tunjangan tersebut, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diterima dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas