Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Bansos Ini Cair di Bulan September 2021, Mulai dari Subsidi Gaji hingga PKH

Berikut adalah 5 daftar bansos dari Pemerintah yang akan cair pada bulan September 2021. Mulai dari subsidi gaji hingga PKH.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in 5 Bansos Ini Cair di Bulan September 2021, Mulai dari Subsidi Gaji hingga PKH
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Berikut adalah 5 daftar bansos dari Pemerintah yang akan cair pada bulan September 2021. Mulai dari subsidi gaji hingga PKH. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar bantuan dari Pemerintah yang cair bulan September 2021.

Sejak berlakunya masa PPKM mulai Juli 2021, beberapa bantuan sosial dicairkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Mulai dari subsidi gaji bagi para pekerja/buruh hingga PKH.

Baca juga: Diskon Listrik 50% dari PLN Masih Ada hingga Desember 2021, Ini Cara Mendapatkannya

1. Diskon Listrik dari PLN

Diskon listrik diberikan untuk pelanggan 450VA dan 900VA dengan sasaran 32,6 juta pelanggan.

Sebelumnya, diskon listrik ini berlaku hingga September 2021 namun kini diperpanjang hingga akhir tahun, yakni Desember 2021.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

2. Bantuan Subsidi Gaji atau Subsidi Upah

Pemerintah menargetkan BSU ini untuk 8,7 juta pekerja.

BSU ini berupa nominal uang sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

BSU ini diberikan kepada para pekerja/buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini dirilis, pencairan subsdi gaji telah memasuki tahap 4.

Baca juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id: Cek Nama Penerima Subsidi Gaji, Tahap 4 Cair

Baca juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbudristek yang Cair September 2021

3. Bantuan Kuota Internet Gratis

Kuota internet gratis dari Kemdikbudristek ini akan cair pada 11 hingga 15 September 2021.

Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru/dosen dengan total anggaran Rp 2,3 triliun.

Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, pendidik Paud-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.

4. Bantuan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa

Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.

Bantuan diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan.

Bantuan UKT diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta.

Apabila nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan Perguruan Tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar. Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain.

5. Bantuan PKH

PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah.

Bantuan berupa uang tunai dan sembako.

Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.

Mengutip Kompas.com, Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM.

Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.

Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.

Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun.

Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas