Apa Saja yang Harus Dibawa Peserta SKD CPNS saat Tes? dari Kartu Ujian hingga Hasil Swab
Berikut adalah hal-hal yang perlu disiapkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Mulai dari Kartu Ujian hingga hasil swab.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah hal-hal yang perlu disiapkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lolos tahap Seleksi Administrasi, dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni tes SKD.
Sejumlah instansi telah mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD.
Baca juga: Peserta SKD CPNS yang Palsukan Hasil PCR Akan Digugurkan, Ini Ketentuan Lengkapnya
Untuk diketahui, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 milik BKN akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang.
Namun di beberapa instansi mandiri paling cepat pada 14 September 2021.
Ada beberapa hal yang harus dibawa peserta saat SKD berlangsung, yakni:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
2. Kartu Ujian
Kartu Ujian merupakan hal penting yang harus dibawa oleh peserta.
Dalam kartu ujian tersebut terdapat informasi penting mengenai peserta.
Kartu Ujian dapat diunduh di laman SSCASN.
3. Formulir Deklarasi Sehat
Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.