Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan PPKM Level 4: Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama

Berikut adalah aturan perjalanan selama PPKM yang berlaku hingga 6 September 2021. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Perjalanan PPKM Level 4: Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama
Tribun Jabar/Cipta Permana
Ilustrasi - Berikut adalah aturan perjalanan selama PPKM yang berlaku hingga 6 September 2021. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah aturan perjalanan selama PPKM yang berlaku hingga 6 September 2021.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali mulai Selasa (31/8/2021) kemarin, hingga 6 September 2021 mendatang.

Mengutip Covid19.go.id, wilayah yang masuk ke level 4 mengalami penurunan dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, wilayah yang masuk ke level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, dan wilayah yang masuk ke level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali yang Berlaku hingga 6 September 2021

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 menerapkan aturan selama perjalanan.

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

Berita Rekomendasi

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1;

5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Daftar wilayah berikut tertuang dalam Inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

DKI Jakarta (Level 3): Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas