Bareskrim Polri Telusuri Pemilik Akun YouTube yang Sebar Ceramah Ustaz Yahya Waloni
Bareskrim Polri sedang menelusuri akun YouTube Tri Datu yang pertama kali membagikan ceramah Ustaz Yahya Waloni yang diduga mengandung unsur SARA.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri sedang menelusuri akun YouTube Tri Datu yang pertama kali membagikan ceramah Ustaz Yahya Waloni yang diduga mengandung unsur SARA.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih menggali keterangan dari Ustaz Yahya Waloni terkait kepemilikan akun YouTube tersebut.
"Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Ia menuturkan pemeriksaan terhadap Ustaz Yahya Waloni masih terkendala lantaran tersangka masih dibantarkan di rumah sakit.
"Saat ini kan yang bersangkutan masih dibantar di rumah sakit. Nanti kita akan update perkembangan kasus YW ya," ujarnya.
Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) malam.
Baca juga: Tak Lagi Sesak Napas, Yahya Waloni Segera Dikembalikan ke Bareskrim Polri
Setelahi diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembekakan jantung.
Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Setelah ditangkap, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Baca juga: Kondisi Yahya Waloni Sudah Mulai Membaik, Jika Terus Stabil Bakal Segera Dikembalikan ke Bareskrim
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.
Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
Baca juga: FAKTA Penangkapan Yahya Waloni: Jadi Tersangka Sejak Mei 2021, Ini Alasan Baru Ditangkap
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," ujarnya.
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.