Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS 2021, Simak Tata Tertib dan Syarat-syaratnya Berikut Ini

Cara cek jadwal ujian SKD CPNS, simak syarat dan tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS 2021, Simak Tata Tertib dan Syarat-syaratnya Berikut Ini
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Cara cek jadwal ujian SKD CPNS, simak syarat dan tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CASN tahun 2021, dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus men-download dan mencetak kartu ujian terlebih dahulu secara online melalui laman resmi SSCASN.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dimulai pada Kamis, 2 September 2021, besok.

Selain itu peserta dapat mengecek jadwal ujian cukup dari laman SSCASN.

Cara Cek Jadwal Ujian

- Buka laman SSCASN

- Klik pada menu 'Layanan Informasi'

- Kemudian pilih 'Jadwal Ujian'

Berita Rekomendasi

- Lalu ketik Kata Kunci di kolom pencarian

- Setelah itu jadwal ujian akan muncul pada laman SSCASN, dan cari jadwal ujian yang sesuai dengan instansi dan titik lokasi yang peserta pilih.

Baca juga: SKD CPNS 2021 Dimulai Besok, 2 September 2021, Simak Kisi-kisi Beserta Syarat untuk Mengikuti Ujian

Baca juga: Jangan Bingung! Ini Prosedur yang Perlu Diketahui Peserta SKD CPNS Begitu Tiba di Lokasi Ujian

Dikutip dari Surat Edaran dari BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat Mengikuti SKD:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas