CARA Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Berikut ini cara cek penerima BST, PKH, Program Kartu Sembako, dan bantuan beras 10kg dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selama masa PPKM Level 3 dan 4, pemerintah masih memberikan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Sosial.
Bantuan program perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg.
Daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah dapat dilihat secara online dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Dikutip dari setkab.go.id, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, memberi keterangan pers PPKM pada Senin (30/08/2021) malam secara virtual.
Ia mengatakan bahwa program bantuan beras 10 kilogram sudah seluruhnya tersalurkan sesuai dengan target 28,8 juta keluarga.
Selain itu pihaknya juga menyampaikan bahwa bantuan tahap pertama keluarga penerima manfaat (KPM), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah disampaikan kepada 20 juta keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Kemudian bantuan tahap kedua telah disalurkan kepada seluruh target KPM, yaitu 8,8 juta keluarga, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Non PKH.
Adapun bantuan yang diberikan di antaranya:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.