Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Simak cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. Bantuan Rp 1 juta tahap keempat sudah cair.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Simak cara cek penerima BLT subsidi gaji senilai Rp 1 juta. Tahap 4 sudah cair. 

1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;

2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.

Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;

4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Baca juga: Mulai September 2021, Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT dari Kemdikbud Siap Dicairkan

Baca juga: CEK PENGUMUMAN Kartu Prakerja Gelombang 19, Login www.prakerja.go.id atau Lewat SMS

Tahun 2021

1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;

Berita Rekomendasi

2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);

b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;

4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

(Tribunnews.com/Yurika)(kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas