Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Simak cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. Bantuan Rp 1 juta tahap keempat sudah cair.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.
Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;
4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Baca juga: Mulai September 2021, Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT dari Kemdikbud Siap Dicairkan
Baca juga: CEK PENGUMUMAN Kartu Prakerja Gelombang 19, Login www.prakerja.go.id atau Lewat SMS
Tahun 2021
1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;
4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
(Tribunnews.com/Yurika)(kompas.com/Ade Miranti Karunia)