CEK Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Tahap 4 Sudah Cair
BSU tahap 4 sudah cair, segera cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta secara online di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta secara online.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menjelaskan data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 telah melalui proses pemadanan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.
"Minggu lalu, Rabu (25/8/2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Setelah proses pemadanan, lanjut Anwar, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian, bank-bank milik BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) bertugas menyalurkan langsung ke rekening penerima BSU.
Baca juga: CEK Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta di HP, Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Ini Panduan Cairkan Dana Tanpa Antre
Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.
Perlu diketahui, bantuan subsidi gaji diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan dan akan diberikan secara sekaligus yakni sebesar Rp 1 juta.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.
2. Kemudian, Daftar Akun.
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.