DAFTAR Bansos yang akan Cair September 2021: Kuota Internet Gratis hingga BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Berikut daftar bansos yang akan dicairkan pemerintah pada September 2021, seperti yang Tribunnews.com rangkum.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar bantuan sosial (Bansos) yang cair pada September 2021.
Sejumlah bantuan masih disalurkan oleh pemerintah pada September ini.
Bansos ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Mensos Risma Siapkan Aturan Khusus untuk Penyaluran Bansos di Wilayah 3T
Berikut daftar bansos yang akan dicairkan pemerintah pada September 2021, seperti yang Tribunnews.com rangkum:
1. Diskon Listrik
Stimulus listrik tetap diberikan oleh pemerintah pada September 2021 ini.
PLN memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021 mendatang.
Berikut besaran diskon listrik, yang Tribunnews.com kutip dari laman PLN:
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
- Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Baca juga: Mensos Risma Turun Langsung ke Lumajang, Ajak Mabes Polri Tangani Bansos yang Disunat
2. Kuota Internet Gratis
Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada September, Oktober, dan November 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan.
Lalu, untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.
Sedangkan, untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan.
Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.
Baca juga: Kemenag Siapkan Anggaran Rp 6,9 Miliar untuk Bantuan Operasional Masjid dan Musala
3. Bantuan UKT
Mulai September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, dan bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.
Selain itu, kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Baca juga: Mensos Risma Luncurkan Bantuan Masker dan Vitamin Bagi Warga Tak Mampu Terdampak Pandemi
4. BLT Subsidi Gaji
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akan terus dicairkan pada September 2021.
Penerima BLT Subsidi Gaji akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.
Sehingga, penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapat bantuan Rp 1 juta sekaligus.
Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Selain itu, pekerja tersebut bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Baca juga: Komisi VIII Desak Pemerintah Selesaikan Permasalahan Distribusi Bansos
5. BLT UMKM
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
BLT UMKM Rp 1,2 juta akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.
Adapun penerima BLT UMKM yakni pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, pelaku usaha mikro juga belum pernah menerima BLT UMKM.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.