Indikasi Kuat TNI Akan Hapus Pemeriksaan Selaput Dara Bagi Calon Prajurit
(Kapuskesad) Mayjen TNI Budiman mengungkapkan indikasi kuat TNI secara keseluruhan akan menghapus pemeriksaan selaput dara bagi calon prajurit
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat (Kapuskesad) Mayjen TNI Budiman mengungkapkan indikasi kuat TNI secara keseluruhan akan menghapus pemeriksaan selaput dara bagi calon prajurit.
Budiman mengatakan Pusat Kesehatan (Puskes) TNI saat ini tengah menyesuaikan peraturan pemeriksaan kesehatan dengan revisi kebijakan petunjuk teknis (juknis) tentang pemeriksaan kesehatan uji badan TNI AD Nomor Keputusan: 509/V/2019.
Menurutnya Kapuskes TNI Mayjen TNI Tugas Ratmono juga telah mengumpulkan pimpinan pusat kesehatan di masing-masing matra untuk juga melakukan revisi juknis pemeriksaan kesehatan tersebut.
Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers virtual bertajuk Penghapusan "Tes Keperawanan" Angkatan Bersenjata: Kemenangan Untuk Perempuan? pada Rabu (1/9/2021).
"Kapuskes TNI Mayjen TNI Dr Tugas sudah mengumpulkan semua untuk melakukan revisi. Bahkan kata-kata hymen atau selaput dara dihilangkan dalam formulir pemeriksaan uji badan kecuali apabila ada kelainan yaitu yang disebut dengan hymen imperforata dimana wanita memiliki hymen tapi tidak ada lubangnya," kata dia.
Ia mengatakan saat ini sejumlah pimpinan pusat kesehatan angkatan sudah mulai membuat format juknis terkait perubahan aturan dalam pemeriksaan kesehatan bagi calon prajurit.
Juknis dari masing-masing pusat kesehatan angkatan yang telah direvisi tersebut, kata dia, nantinya akan dirangkum menjadi satu juknis dari Panglima TNI.
Namun demikian, saat ini hal tersebut masih dalam proses di mana sebelum menjadi juknis, materi terkait perubahan aturan tersebut akan melalui uji naskah secara bertahap.
"Format (juknis dari matra lain) sudah ada hanya mungkin belum untuk di tingkat Mabes TNI, juknisnya masih belum resmi dikeluarkan karena harus dirangkum dulu, ada tata caranya untuk mengeluarkan suatu juknis," kata Budiman.
Baca juga: Langkah KSAD Hapus Tes Keperawanan dalam Proses Rekrutmen Kowad Dinilai Positif
Sebelumnya ia menjelaskan sebagai salah satu Kepala Badan Pelaksana Pusat TNI AD, ia ditunjuk sebagai Ketua Pokja untuk menindaklanjuti revisi kebijakan petunjuk teknis (juknis) tentang pemeriksaan kesehatan uji badan TNI AD Nomor Keputusan: 509/V/2019.
Intinya, kata dia, dalam revisi tersebut pemeriksaan kesehatan uji badan personel TNI AD harus relevan dengan kemampuan dalam melaksanakan pendidikan dan latihan baik pada pendidikan awal maupun pendidikan lanjutan, maupun kemampuan prajurit dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit TNI AD baik wanita atau pria.
Penyempurnaan juknis tersebut, kata dia, sudah dituangkan dalam penyempurnaan juknis pemeriksaan kesehatan uji badan TNI AD Nomor B/1372/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021.
"Ini referensi yang terbaru jadi sesuai dengan dinamika perubahan zaman yang terjadi hymen atau selaput dara tidak lagi jadi tujuan pemeriksaan uji badan personel TNI AD," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.