Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Persyaratan Penerbangan di Bandara AP II Pada PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Hingga 6 September 2021

Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Persyaratan Penerbangan di Bandara AP II Pada PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Hingga 6 September 2021
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ini syarat penerbangan Pada PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Hingga 6 September 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa dan Bali diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021.

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021.

Instruksi Mendagri tersebut berisi aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2021.

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, kata Yado, calon penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali:
- Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2)

2. Perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali:
- Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua
- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1

BERITA REKOMENDASI

Yado mengimbau agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan.

Baca juga: Mulai 1 September 2021, Pemerintah akan Bentuk Satgas Pencegahan Covid-19 di Fasilitas Publik

“Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal dan bandara tujuan untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara," ujarnya.

Yado menambahkan saat ini bandara-bandara yang dikelola AP II telah mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk proses keberangkatan penerbangan.

Calon penumpang, lanjut dia, dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk proses keberangkatan.

"Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara,” ujarnya.

Baca juga: Di Amerika, 17 Persen Ibu Hamil dengan Gejala Parah Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit


Seperti diketahui, tes Covid-19 yang dilakukan di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 (New All Record/NAR) milik Kementerian Kesehatan, hasilnya dapat langsung dikirim ke akun PeduliLindungi milik calon penumpang pesawat.

Kartu vaksinasi calon penumpang pesawat juga langsung dikirim ke akun PeduliLindungi yang bersangkutan.

"AP II juga telah menyiapkan infrastruktur seperti mesin verifikasi dan QR Reader untuk membaca QR Code di aplikasi PeduliLindungi, sebagai bagian untuk memproses keberangkatan," ucapnya.

Baca juga: Sebanyak 2,6 Juta Lebih Vaksin Covid-19 Moderna di Jepang Ditangguhkan setelah Temuan Zat Asing

Adapun AP II saat ini mengelola 20 bandara di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Bandara-bandara yang dikelola AP II adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru).

Kemudian, Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), HAS Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas