KPK Rampungkan Penyidikan Eks Direktur Pemeriksaan Pajak Angin Prayitno Aji
Berkas lengkap, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka Angin Prayitno Aji dan barang bukti kepada tim JPU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menyelesaikan penyidikan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA).
Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Pemberkasan perkara tersangka APA telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU, maka pada Selasa (31/8/2021) tim penyidik telah melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: KPK Dalami Arahan Angin Terkait Pemeriksaan Pajak Khusus untuk 3 Perusahaan
Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka, penahanan Angin dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk waktu 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," sebut Ali.
Ali mengatakan persidangan diagendakan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 150 saksi di antaranya para Tim Pemeriksa pada Dirjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya," ungkap Ali.
Baca juga: Samin Tan, Crazy Rich yang Sempat Jadi DPO KPK Divonis Bebas, Melenggang Keluar dari Rutan
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib pajak Bank Panin, kemudian Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.
Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, Dadan mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017 kepada Angin. Usulan tersebut disetujui oleh Angin untuk dilakukan pemeriksaan pajak.
Selama dilakukannya proses pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak tersebut, atas perintah dan persetujuan Angin serta kesepakatan bersama Dadan, maka khusus untuk penghitungan pajak atas ke tiga wajib pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk Gunung Madu Plantations, Bank Panin, dan Jhonlin Baratama, Dadan dan Angin diduga menerima sejumlah uang sejumlah Rp7,5 miliar dan 2 juta dolar Singapura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.