KPU Diminta Jalankan Putusan MK Terkait Pilkada Boven Digoel
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menguatkan kemenangan Hengky-Lexi sebagai Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel Papua 2021-2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menguatkan kemenangan Hengky-Lexi sebagai Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel Papua 2021-2024 melalui putusan yang dibacakan, Selasa (31/8/2021).
Putusan MK ini mendapat apresiasi dari tokoh pemuda Boven Digoel dan berharap agar KPU langsung melakukan penetapan dan selanjutnya mengagendakan tahapan pelantikan bagi pasangan Hengky-Lexi.
Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge mengapresiasi putusan MK tersebut.
Ia berharap, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi ruang untuk menimbulkan masalah baru terkait Pilkada Boven Digoel.
"Tentu saja kami juga sampaikan selamat untuk pasangan yang menang yaitu Hengky-Lexi," kata Bernolfus Tingge melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Respons Novel Baswedan saat MK Nyatakan TWK Pegawai KPK Konstitusional
Menurut Bernol, adanya putusan MK seluruh persoalan Pilkada Boven Digoel sudah berakhir.
Masyarakat dan para pasangan calon juga harus menerima keputusan MK ini dengan lapang dada.
"Kita akhiri semua konflik. Mari sama-zama kita dukung pemerintahan yang baru. Kita rajut lagi persaudaraan di antara kita agar sama-sama membangun Boven Digoel ke depan," ujarnya.
Dijelaskan Bernol, akibat konflik Pilkada, pemerintahan Boven Digoel selama ini tidak berjalan optimal dan bahkan pincang.
Dia berharap dengan adanya pemimpin yang defenitif, perbaikan bisa segera dilakukan.
"Maka itu kami juga dorong KPU agar langsung membuat agenda penetapan untuk selanjutnya diusulkan pelantikan pada Bupati dan Wakil Bupati terpilih," katanya.
Diketahui awalnya Pilkada Kabupaten Boven Digoel yang digelar pada Desember 2020 diikuti empat pasang calon yaitu Hengki Yaluwo-Lexi Romel Wagiu; H Chaerul Anwar Natsir-Nathalis Belarmunus Kaket; Martinus Wagi SP-Isak Bangri; dan Yusak Yaluwo SH MSi-Yakob Weremba.
Pada Pilkada pertama pasangan Yusak Yaluwo SH MSi-Yakob Weremba meraih 16.319 suara dan menjadi pemenang.
Baca juga: Beda Pendapat, 4 Hakim MK Bela Novel Baswedan Dkk